Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan masih terdapat 13 pinjol atau peer-to-peer lending yang masih belum mengikuti aturan bunga baru yang telah berlaku sejak 1 Januari 2024.
Sebelumnya OJK telah mengeluarkan surat edaran nomor 19 tahun 2023 pada 8 November 2023 tentang penyelenggaraan layanan bersama berbasis teknologi informasi, yang mengatur batas maksimal manfaat ekonomi atau bunga yang diturunkan bertahap, dari 0,3% di 2024 menjadi 0,2% di 2025 dan 0,1% di 2026.
Namun, berdasarkan monitoring OJK sejumlah perusahaan pinjol kedapatan masih memberlakukan bunga yang lebih tinggi dari aturan yang telah ditetapkan.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, menyatakan OJK akan melakukan penegakan regulasi atas perusahaan finansial yang belum memenuhi ketentuan.
Dirinya menyebut ketentuan terkait sanksi yang dapat dijatuhkan kepada perusahaan pinjol bandel diatur dalam POJK 9/2022.
“Di pasal 41 disebutkan bila melanggar, sanksi administrasi adalah pertama peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha (PKU) lalu cabut izin usaha (CIU),” jelas Agusman dalam Rapat Dewan komisioner (RDK) OJK Selasa (9/1/2024).
Selajutnya, Agusman menegaskan bahwa SE OJK 19/23 juga ikut mengatur berbagai hal, termasuk mekanisme penagihan.
Terkait pushback dari sejumlah penyelenggara pinjol yang menyebut penurunan bunga maksimal dapat mengurangi jangkauan dan menurunkan inklusi, Agusman menyebut diterapkan karena memperhatikan aspek perlindungan sesuai harapan masyarakat. Dirinya juga menyebut aturan baru tersebut memperoleh dukungan luas.
“Penurunan diharapkan dapat berdampak positif untuk pendanaan produktif dan dapat jamin jangkauan lebih luas untuk masyarakat yang membutuhkan dana sehingga bisa jadi daya tarik,” terang Agusman. https://selerapedas.com/